Bahwa dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan keinginan luhur terhadap pembinaan serta peningkatan kesejahteraan bangsa daiam rangka mengisi cita-cita perjuangan kemerdekaan, maka jajaran Bank Perkreditan Rakyat merasa berkewajiban dan bertekad untuk turut serta mensukseskan program pemerintah di bidang pembangunan ekonomi dan keuangan menuju masyarakat adil dan makmur.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut wadah organisasi yang sudah ada yakni Federasi Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (FERBAPRI) terbentuk pada tangga! 24 Januari 1995 yang selama ini telah mampu mengantarkan pada tahap yang sekarang, dari hasil pengamatan dan evaluasi bersama dirasakan belum cukup memadai dkJalam mengantisipasi perkembangan peningkatan pembangunan dewasa ini yang berisi tantangan, hambatan, gangguan dan peluang yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia. Oleh karena itulah, dirasa perlu merubah bentuk organisasi dari federasi menjadi bentuk organisasi asosiasi penuh, sehingga diharapkan akan lebih mampu membulatkan tekad dan semangat dalam satu-satunya wadah untuk menghimpun semua potensi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Seluruh Indonesia yang ada.
Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Perkreditan Rakyat sepakat membentuk Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia yang disingkat PERBARINDO sebagai wadah organisasi Bank Perkreditan Rakyat Seluruh Indonesia sebagai kelanjutan FERBAPRI yang berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Organisasi ini merupakan organisasi Bank Perkreditan Rakyat yang ada di
seluruh Indonesia, dan dinamakan PERHIMPUNAN BANK PERKREDITAN RAKYAT INDONESIA
disingkat PERBARINDO.
- Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
- Organisasi ini berkedudukan di Ibukota Repubtik Indonesia dan mempunyai wilayah meliputi seluruh kesatuan Republik Indonesia.
- Organisasi ini berazaskan Pancasila.
- Organisasi ini merupakan wadah bagi Bank Perkreditan Rakyat dan bersifat
independen.
- Menghimpun sernua potensi Bank Perkreditan Rakyat yang ada di selurun Indonesia
dalam meningkatkan taraf hid up masyarakat.
- Membina dan mengembangkan tingkat profesionalisme Bank Perkreditan Rakyat
atas untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Memperjuangkan kepada Pemerintah iklim yang balk dan layak bagi Bank Perkreditan
Rakyat.
- Memelihara kerjasama yang baik dengan saling mengisi antar Bank Perkreditan
Rakyat.
Organisasi ini berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi para anggota dalam memperjuangkan kepentingan Bank Perkreditan Rakyat kepada Pemerintah dan atau Otoritas Moneter.
Untuk mencapai tujuan seperti dimaksud dalam Pasal 3 Anggaran Dasar ini maka tugas dan usaha pokok organisasi ini adalah sebagai berikut:
- Memupuk dan mengembangkan kerjasama yang baik dan saling mengisi antar
sesama anggota.
- Mengembangkan kerjasama yang baik dengan :
- Pemerintah dan atau Otoritas Moneter
- Kalangan Perbankan lainnya.
- Badan usaha milik pemerintah, swasta maupun koperasi
- Lembaga-lembaga dan instansi lainnya, baik didalam maupun diluar negeri.
- Membantu pemerintah dan atau Otoritas Moneter dalam usaha-usaha :
- Pelaksanaan program pemerintah terutama dalam bidang perekonomian rakyat
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya di sektor Usaha Mikro
Kecil dan Menengah.
- Menciptakan iklim yang baik dan layak bagi perkembangan perekonomian.
- Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sumber daya manusia di kalangan
Bank Perkreditan Rakyat untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional.
- Mengupayakan agar Bank Perkreditan Rakyat menghindari praktek atau kegiatan
yang diperkirakan dapat merugikan kepentingan masyarakat.
- Memberikan saran dan pendapat kepada Pemerintah dan atau Otoritas Moneter
maupun Badan Legislatif mengenai Perbankan, mempertimbangkan kepentingan masyarakat
luas.
- Mengutus wakil Bank Perkreditan Rakyat untuk duduk didalam lembaga-lembaga
negara dan badan-badan lainnya yang dianggap perlu baik didalam maupun diluar
negeri.
- Mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka statistik di kalangan Bank
Perkreditan Rakyat.
- Memberikan bimbingan, pembinaan dan saran-saran demi kepentingan anggota
dan kepentingan masyarakat.
- Mengupayakan usaha-usaha lainnya yang sah.
- Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
- Bank Perkreditan Rakyat di seluruh Indonesia yang sudah mendaftarkan
sebagai anggota disebut sebagai Anggota Biasa.
- Bagi mereka yang telah berjasa bagi pengembangan organisasi ini yang
selanjutnya disebut sebagai Anggota Kehormatan.
- Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Keanggotaan PERBARINDO dapat berakhir apabila :
- Melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, peraturan lainnya dan atau
kode etik organisasi.
- Dicabut izin usahanya.
- Statusnya meningkat menjadi Bank Umum.
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk :
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
- Mentaati dan memegang teguh AD/ART dan kode etik organisasi serta keputuusan-keputusan
serta/peraturan-peraturan organisasi.
- Membayar iuran wajib dan sumbangan lainnya yang ditetapkan organisasi
- Aktif melaksanakan program organisasi
- Aktif memberikan keterangan yang diperlukan organisasi, sepanjang tidak
bertentangan dengan rahasia Bank.
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut:
- Hak bicara;
- Hak memilih dan dipilih;
- Hak membela diri;
- Hak suara;
- Hak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
Khusus untuk anggota kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.
- Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Nasional.
- Kedaulatan tertinggi organisasi berada di tangan Anggota.
Susunan organisasi PERBARINDO adalah sebagai berikut :
- Kepengurusan disusun pada Tingkat Pusat, DPD I, Komisariat dan Korwil
- Dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi
- Dalam hal keadaan sangat mendesak harus dibentuk suatu Dewan Kehormatan
bersifat Ad Hock untuk menyelesaikan permasalahan internal organisasi dengan
anggota ditetapkan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya
5 (lima) orang terdiri unsur Penasehat, Ketua Umum, dan sisanya unsur DPD.
- Pengurus PERBARINDO Tingkat Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional, sedangkan pada tingkat daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Daerah dan disahkan oleh PERBARINDO Tingkat Pusat dan dalam hal Kepengurusan
Komisariat dan Korwil disahkan oleh DPD Tingkat I.
- Susunan Kepengurusan terdiri dari :
- Badan Penasehat
Pengurus Harian
- Masa bakti kepengurusan PERBARINDO Tingkat Pusat adalah 4 (empat) tahun
dan khusus untuk jabatan Ketua Umum dapat dipilih kembali dalam Musyawarah
Nasional pada periode berikutnya maksimal dua kali berturut-turut.
- Masa bakti Kepengurusan PERBARINDO Tingkat Daerah adalah 4 (empat} tahun
dan khusus untukjabatan Ketua dapat dipilih kembaii oleh Musyawarah Daerah
pada periode berikutnya maksimal dua kali berturut-turut.
- Musyawarah Organisasi terdiri dari :
- Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Musyawarah Daerah.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa.
- Rapat-rapat terdiri dari :
- Rapat Pengurus Harian.
- Rapat Pengurus Pleno.
- Rapat Kerja Nasional.
- Rapat Kerja Daerah.
- Musyawarah dan Rapat-rapat Organisasi yang disebut pada pasal 13 ini selanjutnya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
- Musyawarah Nasional seperti tersebut dalam ayat 1.a pasal 13 di atas adalah
sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
- Apabila pada saat pelaksanaan sidang p!eno pertama MUNAS tidak memenuhi
Quorum akibat suatu dan lain hal, maka dapat dilakukan penundaan paling lama
dua kali satu jam, setelah MUNAS dapat diselenggarakanoleh peserta yang hadir.
- Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota
yang hadir.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti tersebut dalam ayat 1.b pasal 13
di atas adalah sah apabila dikehendaki oleh lebih dari 2/3 jumlah anggota.
- Musyawarah Daerah seperti tersebut dalam dalam ayat 1.c pasal 13 di atas
adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa seperti tersebut dalam ayat 1.d pasal 13 diatas
sah apabila dikehendaki oleh lebih dari 2/3 jumiah anggota.
- Rapat Pengurus Harian seperti tersebut dalam pasal 13 ayat 2.a diatas adalah
sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pengurus harian.
- Rapat Pleno Pengurus seperti tersebut dalam pasal 13 ayat 2.b diatas adalah
sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumiah dari Pengurus Harian.
- Rapat Kerja Nasional sebagaimana tersebut pada pasal 13 ayat 2.c di atas
adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah Pengurus Pusat ditambah
lebih dari setengah jumiah DPD.
- Rapat Kerja Daerah sebagaimana tersebut pasal 13 ayat 2.c di atas adalah
sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah Anggota Pengurus Daerah.
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil suara terbanyak.
Keuangan dan harta kekayaan organisasi diperoleh dari :
- Uang pendaftaran;
- Uang iuran;
- Usaha-usaha lainnya;
- Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
Atribut, hymne/mars ditetapkan dalam Musyawarah Nasionat.
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah
Nasional atau dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk
itu.
Keuangan dan harta kekayaan Organisasi sehubungan dengan pembubaran
Organisasi yang dimaksud dalam pasal 17 di atas penyelesaiannya akan dilakukan
meialui Tim Likuidasi yang dibentuk dan ditetapkan dalam Munas atau Munas Luar
Biasa.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur oleh Anggaran
Rumah Tangga dan atau dalam Peraturan-peraturan Organisasi.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Sesuai dengan BAB VI pasal 6 ayat 1 dan 3 Anggaran Dasar Organisasi, bahwa keanggotaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Anggota adalah Bank-bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin usaha
dari instansi yang berwenang dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana
dimaksud pasal 1 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga ini.
- Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa terhadap Organisasi
yang telah ditetapkan oleh Pengurus Tingkat Pusat.
- Syarat-syarat keanggotaan adalah sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan tertulis kepada PERBARINDO Tingkat Pusat melalui
DPD I PERBARINDO, bagi BPR yang belum terbentuk DPD I PERBARINDO dapat
langsung mengajukan ke DPP PERBARINDO, dengan melampirkan :
- Salinan Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang;
- Dan Iain-lain yang diperlukan.
- Membuat pernyataan mengenai kesanggupan untuk mentaati Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan Organisasi.
Sesuai dengan BAB VII pasal 8 ayat 2.c Anggaran Dasar Organisasi maka setiap anggota :
- Berkewajiban membayar uang pendaftaran Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) yang akan dialokasikan ke Perbarindo Tingkat Pusat Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada Perbarindo Tingkat Daerah di mana
BPR berdomisili sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Berkewajiban membayar iuran bulanan kepada Perbarindo Tingkat Pusat sebesar
Rp 10.000,00 (sepulun ribu rupiah) dan untuk Perbarindo Tingkat Daerah ditetapkan
oleh daerah masing-masing.
- Berkewajiban membayar sumbangan-sumbangan lainnya yang ditetapkan Organisasi.
- Pembayaran iuran yang dimaksud pada ayat 1 di atas selambat-lambatnya pada
tanggal 10 butan berikutnya melalui Perbarindo Tingkat Daerah masing-masing
dan dibayarkan ke Perbarindo Tingkat Pusat selambat-lambatnya tanggal 20.
- PERBARINDO Tingkat Daerah berkewajiban menyampaikan laporan rekapitulasi
iuran anggota setiap semester yang disampaikan ke Perbarindo Tingkat Pusat
selambat-lambatnya satu bulan berikutnya
- Apabila Anggota tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran selam 3 (tiga)
bulan berturut-turut, maka Pengurus berhak memberi peringatan kepada Anggota
yang bersangkutan.
- Apabila ditetapkan dalam ayat 1 di atas tidak mendapat tanggapan, maka akan
diambil tindakan sesuai dengan ketentuan organisasi.
- Setiap laporan keuangan harus diaudit.
- Tingkat DPP oleh unsur DPP dan 2 orang dari DPD.
- Tingkat DPD oleh unsur DPD dan dua orang Korwil, bila belum ada Korwil
disesuaikan.
Tingkat komisariat oleh unsur 1 korwil dan 2 anggota komisariat.
- Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik Organisasi.
- Mentaati dan memegang teguh AD/ART, kode etik Organisasi serta keputusan-keputusan/peraturan-peraturan
Organisasi.
- Tidak berkewajiban membayar iuran-iuran sebagaimana ditetapkan pada Anggota
Biasa.
- Anggota Kehormatan berhak untuk :
- Mengajukan usul dan perubahan perubahan
- Mengeluarkan pendapat, saran dan pandangan-pandangan.
- Bertanya.
- Anggota Kehormatan berakhir keanggotaanya apabila :
- Melanggar AD/ART, peraturan lainnya dan atau kode etik Organisasi;
Mengundurkan din atas kemauan sendiri.
Sesuai dengan Anggaran Dasar BAB IX pasal 10 ayat 1 bahwa Susunan Organisasi adalah sebagai berikut:
- PERBARINDO Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Negara.
- PERBARINDO Tingkat Daerah berkedudukan di Daerah Tingkat I atau yang sederajat.
- PERBARINDO Tingkat Daerah dapat membentuk Komisariat-komisariat, Korwil-Korwil
sesuai dengan kebutuhan
- Dewan Kehormatan dapat dibentuk di PERBARINDO Tingkat Pusat maupun Daerah
yang terdiri dari orang-orang yang diangkat dan disetujui oleh sekurang-kurangnya
setengah dari Pengurus pleno PERBARINDO Tingkat Pusat maupun Daerah.
- Susunan Kepengurusan PERBARINDO Tingkat Pusat terdiri dari :
- Badan Penasehat adalah mereka yang dipilih dan ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan
dasar penetapannya sebagai berikut:
- Bahwa yang bersangkutan telah banyak memberikan jasa-
jasanya terhadap perkembangan Organisasi.
- Bahwa yang bersangkutan dapat memberikan kontribusinya
secara positif bagi perkembangan Organisasi baik kini
maupun yang akan datang.
- Bahwa yang bersangkutan adalah tokoh-tokoh dibidang
perbankan.
- Pengurus harian suatu Badan yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional yang terdiri dari :
- Ketua Umum
- Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Hukum
- Ketua Penelitian, Pengembangan dan Konsultansi
- Ketua Pendidikan dan Peiatihan Sumber Daya Manusia
- Ketua Dana dan Usaha
- Ketua Humas, Kemitraan dan Hubungan Luar Negeri
- Sekretaris Jenderal
- Sekretaris 1
- Sekretaris 2
- Bendahara Umum
- Bendahara 1
- Bendahara 2;
- Pengurus Harian Tingkat Pusat tidak dapat merangkap jabatan pada Pengurus
Pleno Tingkat Daerah.
- Susunan Kepengurusan PERBARINDO Tingkat Daerah terdiri dari:
- Badan Penasehat adalah mereka yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Daerah dengan ketentuan-ketentuan penetapannya adalah sebagai berikut
:
- Bahwa yang bersangkutan telah banyak memberikan jasa-
jasanya terhadap perkembangan Organisasi;
- Bahwa yang bersangkutan dapat memberikan kontribusinya
secara positif bagi perkembangan Organisasi baik kini
maupun yang akan datang;
- Bahwa yang bersangkutan adalah tokoh-tokoh dibidang
perbankan.
- Pengurus Harian adalah suatu Badan yang dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Daerah yang terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil-wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil Bendahara;
- Biro-biro;
- Anggota-anggota Biro.
- Susunan Kepengurusan PERBARINDO Komisariat Daerah Tingkat Il/Kodya terdiri
dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua,
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Susunan Kepengurusan PERBARINDO Komisariat Daerah Tingkat Il/Kodya dapat
dipilih melalui Musyawarah Daerah PERBARINDO Komisariat Tingkat II bilamana-dimungkinkan.
- PERBARINDO Tingkat Pusat menentukan kebijaksanaan Organisasi dan berkewajiban
untuk melaksanakan segala ketentuan/kebijakan sesuai dengan landasan kegiatan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan/peraturan Organisasi.
- Dalam menjalankan kebijaksanaan Pengurus bersifat kolektif.
- Pengurus Pusat berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atas hasil
kerjanya pada Musyawarah Nasional.
- Pengurus Pusat berwenang mengesahkan Susunan dan Personalia Pengurus Daerah.
- Pengurus Daerah berwenang untuk menentukan kebijaksanaan dan berkewajiban
untuk melaksanaklan segala ketentuan/kebijaksanaan di Tingkat Daerah sesuai
dengan landasan kegiatan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga, keputusan
Musyawarah Nasional, keputusan-keputusan peraturan-peraturan Organisasi Tingkat
Pusat, keputusan Musayawarah Daerah dan Rapat Kerja Tingkat Daerah.
- Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum, Pengurus Daerah merupakan Badan
Pelaksanaan yang bersifat kolektif.
- Pengurus Daerah berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban pada musyawarah
daerah.
- Pengurus Daerah berwenang mengesahkan Susunan dan Personlia Pengurus Komisarait
dan Pengurus Komisariat Daerah Tingkat II.
- Pengurus Daerah Tingkat II berwenang unutk menentukan kebijaksanaan di
Komisariat Daerah Tingkat II sesuai dengan landasan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja
Daerah dan Rapat Kerja Daerah Tingkat II, Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah
dan Musyawarah Komisariat Tingkat II.
- Dalam melaksanakan kebijaksanaan umum, Pengurus Komisariat Daerah Tingkat
II merupakan Badan Pelaksana yang bersifat kolektif.
- Pengurus Komisariat Daerah Tingkat II berkewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban
pada Musyawarah Komisariat Tinpkat II.
Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus diatur dalam
Peraturan Organisasi DPP dan DPD masing-masing
Sesuai dengan BAB XI pasal 13 Anggaran Dasar
Organisasi ini, bahwa yang dimaksud dengan :
- Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan dan kedaulatan tertinggi Organisasi
yang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali, yang dihadiri oleh Pengurus Tingkat
Pusat, Tingkat Daerah, Anggota Badan Penasehat dan Peninjau, yang ditetapkan
oleh Pengurus Tingkat Pusat dan bertugas untuk :
- Menetapkan dan meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi;
- Menetapkan progaram umum Organisasi;
- Mengadakan evaluasi laporan pertanggungjawaban Pengurus;
- Memilih dan mengangkat Pengurus periode selanjutnya;
- Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih sebaagai berikut:
- Pimpinan Musyawarah Nasional dipifih oleh dan peserta;
- Sebelum pimpinan Musyawarah Nasional dipilih Pengurus Pusat bertindak
sebagai Pimpinan Musyawarah sementara.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa :
- Diadakan apabila kelangsungan organisasi dalam keadaaan terancam, sehingga
perlu diadakan Musyawarah Nasional sebelum waktunya.
- Merupakan kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam organisasi, serta
memiliki kewenamgan yang sama dengan Musyawarah Nasional.
- Rapat Pengurus Marian dilaksanakan oleh Pengurus Harian sekurang-kurangnya
enarri bulan sekali yang dihadiri oleh Ketua Umum dan Ketua-ketua, Sekretaris
Jenderal dan Sekretaris-Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara yang bertugas
membahas peiaksanaan program kerja serta menetapkan program kerja selanjutnya.
- Rapat Pengurus Pleno dilaksanakan oleh Pengurus sekurang-kurangnya setiap
1 (satu) tahun sekali yangt dihadiri oleh Pengurus Harian dan Dewan Penasehat
yang bertugas untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja maupun membahas
kondisi organisasi pada umumnya serta menetapkan program kerja selanjutnya.
- Rapat Kerja Nasional dan Rapat Kerja Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya
2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan dan dihadiri oleh Pengurus Harian
Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah, yang bertugas mengevaluasi pelaksanaan program
kerja Tingkat Daerah maupun membahas kondisi organisasi pada umumnya. Apabila
Ketua Umum berhalangan dan tidak dapat melanjutkan kepengurusan, maka Rapat
Kerja Nasional dan Rapat Pleno berwenang menunjuk Pejabat Ketua Umum sampai
masa kepengurusan berakhir.
Sesuai dengan BAB XII pasal 15 Anggaran Dasar Organisasi bahwa keuangan dan harta kekayaan Organisasi dimaksudkan untuk membiayai Organisasi yang diperoleh dari :
- Uang pendaflaran, iuran dan sumbangan-sumbangan bentuk lainnya yang berasal
dari Anggota.
- Hasil usaha yang diperoleh dari Organisasi.
- Sumbangan-sumbangan dari pihak lainnya yang sah dan tidak mengikat.
- Organisasi ini mempunyai atribut serta kelengkapan seperti logo, atribut,
dan hymne/mars.
- Hal-ha! tersebut diatas akan diatur dan ditetapkan berdasarkan PO (Peraturan
Organisasi).
Setelah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi ini, maka segala sesuatu yang belum diatur akan diatur dalam Peraturan Organisasi.