
| Jenis Laporan | Isi Laporan | Waktu Pelaporan | Sanksi ADM | Keterangan |
| Laporan Bulanan BPR | Neraca, Rekening Administratif, Daftar rincian pos neraca | Selambat-lambatnya tanggal 14 setelah berakhirnya bulan Laporan. (offline dan Online) Koreksi selambat-lambatnya tanggal 20 pada setelah berakhirnya bulan laporan. Koreksi Laporan hasil permeriksaan disampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggal pemberitahuan oleh BI atau sejak pertemuan akhir antar pengurus BPR dengan BI (exit meeting) |
Tidak menyampaikan secara on line dikenakan sanksi sebesar Rp. 250.000,00 setiap penyampaian lapbul atau koreksi lapbul.
Dikatakan terlambat jika melebihi batas waktu pelaporan yang ditentukan. Denda Keterlambatan dihitung perhari Rp. 50.000,00.
Tidak menyampaikan dikenakan denda Rp. 3.000.000,00.(sampai akhir batas bulan laporan tidak menyampaikan)
Dikenakan juga sangsi administratif. Sanksi peritem kesalahan yang ditemukan Rp. 10.000,00/item setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00. |
PBINo. 7/51/PBI/2005 Tanggal 14 Desember 2005 SE Dir BI 8/7/DPBPR tanggal 23 Februari 2006 BPR wajib membuat Sisdur Konversi jika tidak dibuat dikenakan sangsi teguran tertulis dan atau penurunan TKS. |
| Laporan Bulanan BPR Gabungan | Tidak diperlukan lagi karena laporan gabungan telah dihasilkan oleh sistem | Sama dengan Lapbul BPR | PBINo. 7/51/PBI/2005 Tanggal 14 Desember 2005 SE Dir BI 8/7/DPBPR tanggal 23 Februari 2006 | |
| Laporan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) | Fasilitas kredit kepada peminjam dan kelompok Peminjam yang melampui BMPK. Seluruh fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang terkait dengan BPR. | Selambat-lambatnya tanggal 14 setelah berakhirnya bulan Laporan. | Terlambat menyampaikan Melampui tanggal 14 setelah berakhirnya bulan laporan dikenakan denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu). Tidak menyampaikan sampai laporan berikutnya dikenakan sanksi Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). | SK Dir BI No. 31/61/Kep/Dir (9-7-1998) SE BI No. 31/8/UPPB (9-7-1998) |
| Laporan Rencana Kerja | Rencana penghimpunana dana, rencana penyaluran dana, proyeksi neraca dan laba rugi dalam 2 semester, rencana pengembangan SDM, upaya meningkatkan kinerja bank. | Selambat-lambatnya akhir bulan Januari. | Terlambat menyampaikan dikenakan sanksi Rp. 250.000,00. Tidak menyampaikan dikenakan sanksi sebesar Rp.500.000,00 | SK Dir BI No. 31/60/Kep/Dir tanggal 9 Juli 1998 SE BI No. 31/8/UPPB tanggal 9 Juli 1998. |
| Laporan Keuangan Tahunan | Total assets di atas Rp. 10 M wajib diaudit akuntan publik. Total Assets sampai dengan Rp. 10 M tidak wajib diaudit akuntan publik. Laporan terdiri dari Neraca, Lap. Komitmen dan Kontinjensi, Perhitungan Laba rugi dan laba ditahan, Laporan arus kas, catatan atas Lap Keu. | Di audit akuntan publik selambat-lambatnya dilaporkan akhir April tahun berikutnya. Tidak diaudit akuntan publik paling lambat dilaporkan akhir bulan Februari tahun berikutnya. | Terlambat menyampaikan setinggi-tingginya di denda Rp, 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Tidak menyampaikan setinggi-tingginya di denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah). Tidak sesuai keadaans sebenarnya dikenakan sanksi pidana Pasal 53 UU No. 7 tahun 92 / No. 10 tahun 98. | UU No. 10 th. 1998 SK Dir BI No. 27/119/Kep/Dir Tgl. 25-01-1995 SE BI No. 27/5/UPPB Tanggal 25-01-1995 |
| Laporan Keuangan Publikasi | Laporan keuangan interim dan tahunan yang terdiri atas Neraca, Laporan Komitmen dan Kontinjensi, Perhit Laba Rugi dan Laba ditahan, serta informasi lain yang diumumkan. Wajib diumumkan sekurang-kurangnya 2 kali dlm 1 tahun yaitu posisi akhir Juni dan akhir Desember. | Untuk bulan Juni paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya Laporan (Akhir Juli). Untuk bulan Desember paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya Laporan (Akhir Februari). Pengumuman yang ditempel wajib diumumkan sampai dengan pengumuman Lab Keu Publikasi berikutnya. Guntingan surat kabar / fotocopy yang memuat laporan tersebut wajib disampaikan ke BI selambatnya 2 minggu sejak tanggal pengumuman. | Terlambat menyampaikan dan terlambat mengumumkan denda Rp, 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Tidak menyampaikan dan tidak mengumumkan setinggi-tingginya di denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah). Tidak sesuai keadaans sebenarnya dikenakan sanksi pidana Pasal 53 UU No. 7 tahun 92 / No. 10 tahun 98 | UU No. 10 th. 1998 SK Dir BI No. 27/119/Kep/Dir Tgl. 25-01-1995 SE BI No. 27/5/UPPB Tanggal 25-01-1995 |
| Laporan Berkala Penyelesaian Pengaduan Nasabah | Laporan triwulan sesuai dengan format yang telah ditentukan. | Paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya masa laporan. Maret (akhir April), Juni (akhir Juli), Sept (akhir Okt), Des (akhir Februari). | Terlambat menyampaikan tetapi belum melampui 1 bulan dari batas waktu penyampaian laporan (akhir April u. Maret), (akhir Juli u. Juni), (akhir Okt. u Sept), (akhir Feb. u Des) dikenakan denda Rp. 100.000,00. Tidak meyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya batas waktu dikenakan sanksi Rp. 250.000,00. | PBI No. 7/7/PBI/2005 Tgl. 20 Jan 2005 |
| Laporan dalam rangka Sistem Informasi Debitur | Kewajiban menyampaikan Laporan Debitur | Tanggal 12 setelah bulan laporan debitur yang bersangkutan. | Terlambat menyampaikan laporan melampui batas waktu penyampaian Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari. Belum menyampaikan laporan sampai batas waktu keterlambatan dikenakan Rp. 5.000.000,00. Terlambat melakukan koreksi dikenakan Rp. 25.000,00 perhari, belum menyampaikan koreksi keterlambatan sampai berakhirnya batas waktu keterlambatan dikenakan Rp. 2.500.000,00. Tidak menyampaikan laporan secara online dikenakan Rp. 100.000,00 per laporan. Tidak melaporkan satu atau lebih fasilitas penyediaan dana dikenakan Rp. 50.000,00 perfasilitas maksimal Rp.1.000.000,00. | PBI No. 7/8/PBI/2005 Tgl. 24 Jan 2005 |
| Laporan Struktur Kelompok Usaha yang terkait dengan BPR | Kewajiban melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan BPR termasuk badan hukum pemilik BPR sampaidengan ultimate shareholders. Bentuk laporan seperti pada Lampiran SE BI No. 6/35/DPBPR 16 Agustus 2004. | Setiap satu tahun sekali wajib lapor ke BI. Batas waktu 30 hari setelah akhir tahun. | Dikenakan sanksi administrasi Rp. 100.000 perhari keterlambatan setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 | PBI No. 6/23/PBI/2004 SE BI No. 6/34-35/DPBPR Tanggal 9 Agustus 2004 |
| LAPORAN KE LPS | ||||
| Laporan dan pembayaran premi | Laporan pembayaran premi beserta bukti setoran ke BRI | Premi 1 Jan - 30 Juni dibayar 31 Jan. Premi 1 Juli - 31 Des dibayar 31 Juli. | Yang tidak membayar premi sesuai batas waktu dikenakan sanksi denda 0,5% perhari keterlambatan dari jumlah premi yang harus dibayar pada periode yang bersangkutan. Setinggi-tingginya 150% dari jumlah premi yang harus dibayar untuk periode bersangkutan. | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1 / PLPS / 2005 tentang Program Penjaminan Simpanan tanggal 26 Sept 2005 Peraturan baru LPS : PLPS No. 1/PLPS/2006 PLPS No. 3/PLPS/2006 |
| Laporan Posisi Simpanan akhir bulan | Laporan posisi simpanan setiap akhir bulannya | Paling lambat tanggal 31 Juli untuk periode Januari s/d Juni, tanggal 31 Januari untuk periode Juli s/d Desember. Berdasarkan sosialisasi tanggal berubah menjadi tanggal 15 Juli dan 15 Januari, | Sanksi denda Rp. 1.000.000,00 perhari keterlambatan per laporan | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1 / PLPS / 2005 tentang Program Penjaminan Simpanan tanggal 26 Sept 2005 Peraturan Baru : PLPS No. 1/PLPS/2006 PLPS No. 3/PLPS/2006 |
| Laporan Keuangan Bulanan | Lapbul yang dikirim ke Bank Indonesia | Paling lambat tanggal 31 Juli untuk periode Januari s/d Juni, tanggal 31 Januari untuk periode Juli s/d Desember. | Sanksi denda Rp. 1.000.000,00 perhari keterlambatan per laporan | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1 / PLPS / 2005 tentang Program Penjaminan Simpanan tanggal 26 Sept 2005 Peraturan Baru : PLPS No. 1/PLPS/2006 PLPS No. 3/PLPS/2006 |
| Laporan Keuangan Tahunan | Laporan Keuangan yang telah diaudit / tidak diaudit sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Indonesia | Paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya. | Sanksi denda Rp. 1.000.000,00 perhari keterlambatan per laporan | Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1 / PLPS / 2005 tentang Program Penjaminan Simpanan tanggal 26 Sept 2005 Peraturan Baru : PLPS No. 1/PLPS/2006 PLPS No. 3/PLPS/2006 |