Arsip

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/15/DKBU- Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/7/DPBPR tanggal 23 Februari 2006 Perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Sehubungan dengan berlakunya UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Bank Indonesia No.8/20/PBI/2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran No.11/37/DKBU perihal Penetapan Standar Akuntansi Kuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran No.12/14/DKBU perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat, perlu dilakukan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/7/DPBPR tanggal 23 Februari 2006 perihal Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 8/29/DPBPR tanggal 12 Desember 2006. Baca selanjutnya di situs BI di sini.
[kembali ke Arsip]