Arsip

Kegiatan Operasional Sistem BI-RTGS Dan Kliring Sehubungan Dengan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2006

Sehubungan dengan kegiatan operasional Sistem BI-RTGS dan Kliring dalam dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2006, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

I. JADWAL OPERASIONAL SISTEM BI-RTGS

Menunjuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2006; Nomor:KEP.132/MEN/III/2006; Nomor: 01/M.PAN/3/2006 tanggal 22 Maret 2006 tentang Penyempurnaan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republuk Indonesia Nomor: 407 Tahun 2005; Nomor KEP.185/MEN/VII/2005; Nomor: SKB/02/M.PAN/7/2005, tentang perihal Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2006 dan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 8/9/KEP.DIR/INTERN/2006 tanggal 28 Maret 2006 tentang Hari-hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2006 di Bank Indonesia dan dengan ini diberitahukan jadwal operasional Sistem BI-RTGS adalah sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 23 s.d 25 Oktober 2006 Sistem BI-RTGS tidak beroperasi/tutup
  2. Pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2006 Sistem BI-RTGS tetap beroperasi normal dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku.


II. BATASAN MINIMAL NOMINAL TRANSAKSI ANTAR BANK UNTUK KEPENTINGAN NASABAH MELALUI SISTEM BI-RTGS

Menunjuk lampiran SE No. 7/62/DASP tanggal 30 Desember 2005 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, terkait dengan pembatasan minimum nominal transaksi melalui sistem BI-RTGS pada waktu tertentu, dengan ini diberitahukan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan libur Idul Fitri tahun 2006, maka untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional Sistem BI-RTGS secara keseluruhan dipandang perlu untuk melakukan pembatasan volume transaksi yang dilakukan melalui Sistem BI-RTGS dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Transaksi antar Bank untuk kepentingan nasabah dengan batasan nominal transaksi dibawah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah), tidak dapat dilakukan melalui Sistem BI-RTGS.
  2. Batasan nominal transaksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, berlaku untuk periode transaksi yang penyelesaian akhirnya dilakukan pada tanggal 12 s. 27 Oktober 2006.
  3. Agar transaksi antar bank untuk kepentingan nasabah di bawah Rp. Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) tetap dapat diselesaikan, maka transaksi tersebut dapat dilakukan melalui sistem kliring sesuai jadwal yang berlaku.
  4. Diluar periode pembatasan waktu transaksi tersebut di atas, maka penyelesaian transaksi melalui sistem BI-RTGS dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.


III. JADWAL KEGIATAN KLIRING DI WILAYAH KLIRING LOKAL JAKARTA

  1. Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2006 Seluruh kegiatan Kliring diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
  2. Hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2006
    • Kliring Pengembalian H+1 (siklus tanggal 19 Oktober 2006), Kliring Kredit Siklus I dan Kliring Kredit Siklus II diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
    • Kliring Penyerahan untuk warkat debet ditiadakan.
  3. Hari Senin tanggal 23 Oktober 2006 s/d hari Rabu tanggal 25 Oktober 2006 Seluruh Kegiatan Kliring ditiadakan.
  4. Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2006
    • Kliring Pengembalian H+1 ditiadakan.
    • Kliring Kredit Siklus I, Kliring Kredit Siklus II dan Kliring Penyerahan untuk warkat debet diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
  5. Hari Jum'at tanggal 27 Oktober 2006 Seluruh kegiatan Kliring diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
[kembali ke Arsip]